You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Blimbing
Desa Blimbing

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Jika akan mengurus administrasi kependudukan mohon membawa KTP-el dan KK terbaru

LAYANAN ADUAN WARGA DESA BLIMBING

Administrator 17 Oktober 2025 Dibaca 155 Kali

LAYANAN ADUAN

 

PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN

  1. Pelaporan Pengaduan
  • Secara Langsung: Datang ke instansi terkait (misalnya kantor polisi, kelurahan, atau pengadilan), temui petugas di meja pengaduan atau layanan publik, dan sampaikan pengaduan Anda secara lisan atau tertulis dengan menunjukkan identitas diri.
  • Secara Elektronik: Gunakan saluran daring seperti portal online (misalnya SP4N-LAPOR!), email, WhatsApp, atau media sosial yang disediakan oleh instansi terkait.
  • Tertulis: Kirim surat pengaduan ke alamat resmi instansi yang bersangkutan. 
  1. Verifikasi dan Pencatatan
  • Petugas akan mencatat dan memasukkan laporan ke dalam sistem atau buku catatan.
  • Petugas akan memastikan kelengkapan identitas pelapor dan isi laporan.
  • Pada pengaduan tertulis atau elektronik, pelapor perlu menyertakan identitas diri, deskripsi masalah, identitas terlapor, bukti pendukung (jika ada), dan informasi kontak yang dapat dihubungi. 
  1. Penelaahan dan Tindak Lanjut
  • Laporan yang sudah lengkap akan diteruskan kepada tim verifikasi atau pihak yang berwenang untuk ditelaah dan diklasifikasikan.
  • Tim akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data tambahan jika diperlukan melalui konfirmasi atau klarifikasi.
  • Petugas akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1x24 jam atau sesuai ketentuan instansi. 
  1. Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
  • Setelah proses penanganan selesai, hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor.
  • Pelapor dapat memantau tindak lanjut pengaduannya menggunakan nomor register yang diberikan oleh petugas saat pelaporan.

Dokumentasi dan pengarsipan laporan juga akan dilakukan sebagai bukti penyelesaian.

"SEMOGA PELAYANAN KE DEPAN MENJADI LEBIH BAIK LAGI, SALUT UNTUK PEMDES BLIMBING PELAYANAN RAMAH DAN RESPON CEPAT
EDI PURNOMO 21 Oktober 2025
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp1,635,172,000
0%
Belanja
Rp0 Rp1,693,546,275
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp60,174,275
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp21,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp45,950,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp268,800,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp842,619,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp23,300,000
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp373,423,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp1,500,000
0%
Rp0 Rp6,780,000
0%
Rp0 Rp1,800,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp771,682,765
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp779,597,500
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp24,454,000
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp89,812,010
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp28,000,000
0%