
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN
- Pelaporan Pengaduan
- Secara Langsung: Datang ke instansi terkait (misalnya kantor polisi, kelurahan, atau pengadilan), temui petugas di meja pengaduan atau layanan publik, dan sampaikan pengaduan Anda secara lisan atau tertulis dengan menunjukkan identitas diri.
- Secara Elektronik: Gunakan saluran daring seperti portal online (misalnya SP4N-LAPOR!), email, WhatsApp, atau media sosial yang disediakan oleh instansi terkait.
- Tertulis: Kirim surat pengaduan ke alamat resmi instansi yang bersangkutan.
- Verifikasi dan Pencatatan
- Petugas akan mencatat dan memasukkan laporan ke dalam sistem atau buku catatan.
- Petugas akan memastikan kelengkapan identitas pelapor dan isi laporan.
- Pada pengaduan tertulis atau elektronik, pelapor perlu menyertakan identitas diri, deskripsi masalah, identitas terlapor, bukti pendukung (jika ada), dan informasi kontak yang dapat dihubungi.
- Penelaahan dan Tindak Lanjut
- Laporan yang sudah lengkap akan diteruskan kepada tim verifikasi atau pihak yang berwenang untuk ditelaah dan diklasifikasikan.
- Tim akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data tambahan jika diperlukan melalui konfirmasi atau klarifikasi.
- Petugas akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1x24 jam atau sesuai ketentuan instansi.
- Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
- Setelah proses penanganan selesai, hasil tindak lanjut akan disampaikan kepada pelapor.
- Pelapor dapat memantau tindak lanjut pengaduannya menggunakan nomor register yang diberikan oleh petugas saat pelaporan.
Dokumentasi dan pengarsipan laporan juga akan dilakukan sebagai bukti penyelesaian.
"SEMOGA PELAYANAN KE DEPAN MENJADI LEBIH BAIK LAGI, SALUT UNTUK PEMDES BLIMBING PELAYANAN RAMAH DAN RESPON CEPAT
EDI PURNOMO
21 Oktober 2025