You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Blimbing
Desa Blimbing

Kec. Mandiraja, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Jika akan mengurus administrasi kependudukan mohon membawa KTP-el dan KK terbaru

Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah

Administrator 05 Mei 2022 Dibaca 9.794 Kali
Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah

KIS adalah kartu Indonesia sehat. KIS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS:

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
  • Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
  • Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
  • Dokumen yang diperlukan adalah: Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili. Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
  • Menandatangani surat pernyataan.
  • Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
  • Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:

Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  • Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS.
  • Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
  • Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

  • Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.
  • Lakukan pendaftaran.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
  • Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
  • Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
  • Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi. Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.  
  • Referensi Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers


Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp1,635,172,000
0%
Belanja
Rp0 Rp1,693,546,275
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp60,174,275
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp21,000,000
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp45,950,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp268,800,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp842,619,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp23,300,000
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp373,423,000
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp50,000,000
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp1,500,000
0%
Rp0 Rp6,780,000
0%
Rp0 Rp1,800,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp771,682,765
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp779,597,500
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp24,454,000
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp89,812,010
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp28,000,000
0%